BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang isi dan penjelasan dari PP Turunan UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
Banyak para pekerja honorer yang mempertanyakan nasibnya ketika isu tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2024.
Menjawab hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) akan memberikan hak istimewa kepada tenaga honorer.
Hak istimewa tersebut akan dibahas lewat PP Turunan UU ASN 2023 Nomor 20. Yang mana, peraturan tersebut sebenarnya ditargetkan selesai bulan April lalu.
Meski terlambat dari jadwalnya, melansir dari website resmi Menpan, peraturan tersebut akan segera diselesaikan guna nantinya bisa segera disahkan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 2024 PNS, PPPK, Polri, TNI, Pensiunan ASN Kapan Cair Tanggal Berapa?
Diketahui dari website resmi menpan.go.id, peraturan PP Turunan UU ASN 2023 ini memiliki sebanyak 16 substansi.
Salah satu dari substansi tersebut ialah penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer. Nantinya, isi dari substansi tersebut tentang penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan non manajerial, dan lain sebagainya.
Selain itu, PP Turunan ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini juga akan mengatur tentang penguatan kinerja ASN, pemberhentian ASN, pengembangan karier ASN, dan masih banyak lagi.