Inilah Kriteria ASN yang Boleh WFH pada 16 - 17 April 2024 Berdasarkan Aturan dari Menpan RB 

- 14 April 2024, 15:00 WIB
Inilah beberapa kriteria ASN yang diperbolehkan WFH pada 16 - 17 April 2024 sesuai dengan aturan Menpan RB. Simak selengkapnya!
Inilah beberapa kriteria ASN yang diperbolehkan WFH pada 16 - 17 April 2024 sesuai dengan aturan Menpan RB. Simak selengkapnya! /Tangkap layar website/menpan.go.id

BERITA DIY - Berikut ini adalah kriteria ASN yang diperbolehkan untum WFH pada tanggal 16 - 17 April 2024. Kriteria ini didasarkan pada aturan yang dibuat oleh Menpan RB, simak di sini selengkapnya! 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan sebuah peraturan terkait tugas kedinasan dari rumah yang disebut work from home atau WFH bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN). 

Kebijakan WFH ini ditujukan untuk tanggal 16 sampai 17 April 2024 mendatang. Bukan tanpa alasan pemerintah menerbitkan aturan ini, hal ini dikarenakan demi mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2024. 

Kebijakan terkait WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga: Menhub Munculkan Usulan WFH Lebaran 2024 Untuk Pekerja Guna Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2024

Namun, hal yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua anggota ASN bisa melaksanakan WFH, karena pemerintah juga melakukan pengombinasian dengan WFO atau work from office. 

Melansir dari website resminya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

Sementara instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, memberlakukan WFH maksimum 50 persen dari total jumlah pegawai. Disebutkan oleh Anas bahwa teknis WFH akan diatur instansi masing-masing. 

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x