Inilah Kriteria ASN yang Boleh WFH pada 16 - 17 April 2024 Berdasarkan Aturan dari Menpan RB 

- 14 April 2024, 15:00 WIB
Inilah beberapa kriteria ASN yang diperbolehkan WFH pada 16 - 17 April 2024 sesuai dengan aturan Menpan RB. Simak selengkapnya!
Inilah beberapa kriteria ASN yang diperbolehkan WFH pada 16 - 17 April 2024 sesuai dengan aturan Menpan RB. Simak selengkapnya! /Tangkap layar website/menpan.go.id

Baca Juga: THR Lebaran 2024 Pensiunan PNS dan ASN Kapan Cair? Cek Jadwalnya DI SINI

Instansi WFO dan WFH 

Berikut ini adalah contoh instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat dan akan tetap melaksanakan WFO 100 persen menurut Anas, yaitu : 

  • bagian kesehatan 
  • keamanan dan ketertiban
  • penanganan bencana 
  • Bagian energi
  • Bagian logistik
  • Bagian pos
  • transportasi dan distribusi
  • obyek vital nasional
  • proyek strategis nasional
  • konstruksi 
  • utilitas dasar. 

Baca Juga: Cara Cek Pendataan Non ASN BKN, Nama dan Status Tenaga Honorer Terbaru Bisa Lihat ke Mana?

Sedangkan, untuk instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen. 

Sebagaimana yang dimaksudkan Anas adalah sebagai berikut: 

  • Bagian kesekretariatan
  • Bagian keprotokolan
  • Bagian perumusan kebijakan
  • Bagian penelitian 
  • Bagian analisis, dan sebagainya.

Masih melansir dari website resminya, Anas juga berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. 

Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. 

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas dalam keterangan tertulis di website resminya. 

Demikianlah informasi tentang kriteria ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH pada 16 - 17 April 2024 berdasarkan aturan dari Menpan RB. *** 

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah