BERITA DIY - Catat jadwal pencairan gaji 13 2023 PNS, PPPK, Polri, TNI, pensiunan ASN kapan cair tanggal berapa.
Pada tahun 2024, kabar baik telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui PP 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan. Tujuannya adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Adapun gaji ke-13 tahun 2024 akan cair di bulan Juni. Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS hingga pensiunan akan menerima gaji tambahan penghasilan selain gaji pokok.
Berdasarkan pasal 12, pencairan gaji 13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024, belum diketahui tanggal berapa. Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.
Baca Juga: NAIK! Ini Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 yang Sudah Disetujui Jokowi
Nominal gaji 13 akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun. Terkait pajak penghasilan, berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang akan ditanggung pemerintah.
Daftar penerima gaji ke 13
Terdapat dua jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024, berikut rincian lengkapnya:
- Aparatur Negara
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Baca Juga: Selamat, Gaji ke 13 PNS, Guru, Dosen, Polri, dan TNI Cair, Begini Teknis Pencairanya, Lihat di Sini
Komponen besaran gaji ke 13 tahun 2024
Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.