Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:
- APBN
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja
- APBD
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.
Itulah penjelasan tentang pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan ASN pada tahun 2024. Semoga bermanfaat.***