Maaf, Gaji Ke-13 PNS Tidak Cair Untuk Kategori Ini, Simak Perhitungan Komponen Terbaru yang Dibayarkan

- 5 Juni 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi. Maaf, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair untuk kategori ini, simak perhitungan komponen terbaru yang dibayarkan.
Ilustrasi. Maaf, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair untuk kategori ini, simak perhitungan komponen terbaru yang dibayarkan. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Maaf, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair untuk kategori ini, simak perhitungan komponen terbaru yang dibayarkan.

Mulai hari ini 5 Juni 2023, gaji ke-13 bagi PNS sudah bisa cair sebagaimana penjelasan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 2023 Nomor S-448/KPN.0803/2023.

Disebutkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023, kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pun juga diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga dibayarkan kepada aparatur negara lain yaitu PPPK, TNI, Polri, hingga guru dan dosen.

Baca Juga: Jangan Kaget, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Senin 5 Juni 2023 dengan Perhitungan Terbaru Ini

Akan tetapi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, ternyata tidak semua aparatur negara bisa mendapatkan gaji ke-13.

Gaji ke-13 pada tahun 2023 tidak cair kepada PNS, PPPK, TNI, Polri untuk kategori berikut ini:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x