Belum Lolos Kartu Prakerja Hingga 3 Kali? Ikuti Langkah-Langkah Ini Agar Lolos!!

- 14 September 2020, 13:03 WIB
Foto Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, dan Kartu Sembako Murah
Foto Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, dan Kartu Sembako Murah /jurnalgaya.pikiran-rakyat.com/Pikiran Rakyat

Berita DIY - Pendaftaran Program Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 8 yang ditutup siang ini 14 September 2020 Pukul 12.00 WIB.

Pengumuman pendaftar yang tergabung dalam Kartu Prakerja akan diberitahukan setelah penutupan melalui SMS ke nomor masing-masing pendaftar yang lolos.

Bagi pendaftar yang lolos akan mendapatkan SMS dari Program Kartu Prakerja dan bagi yang belum berhasil dapat mengikuti pendaftaran gelombang selanjutnya.Tapi tunggu dulu!

Baca Juga: Sudah Mendaftar Program Kartu Prakerja? Begini Cara Cek Lolos Pendaftarannya

Pelaksana Program Kartu Prakerja memberikan jalan pintas bagi pendaftar yang telah melakukan pendaftaran selama tiga kali untuk mengetahui kekeliruan atau kesalahan apa yang menyebabkan pendaftar tidak lolos dalam seleksi.

Pengaduan tersebut juga akan mendapatkan tindak lanjut sebagaimana prosedur Program Kartu Prakerja.

Berikut adalah lagkah-langkah pengaduan setelah tiga kali tidak lolos pendaftaran:

Baca Juga: BLT Subidi Gaji Baru Akan Cair Hari Ini, Kemnaker Beri Alasan Keterlambatan

1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali

Syarat pertama pengaduan adalah dengan membuat surat pernyataan tiga kali gagal yang dapat diunduh di https://bit.ly/suratpernyataangagalprakerja

2. Isi surat dengan benar dan kirim melalui email: [email protected]

3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Besok, Anies Potong Kapasitas Tampung Perkantoran Menjadi 25 Persen

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, pengadu cukup menunggu informasi lanjutan dari Penyelenggara Program Kartu Prakerja melalui balasan email.

Apabila ada hambatan dan kesulitan, pendaftar dapat menghubungi call center Dukcapil dengan nomor 1500-538 atau dengan mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.***

Editor: Nia Sari

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x