Pemerintah Akan Kenakan Biaya Akses NIK KTP Rp 1.000, Apa Alasan dan ke Mana Uangnya? 

- 14 April 2022, 13:33 WIB
Pemerintah akan mengenakan biaya akses NIK KTP Rp 1.000.
Pemerintah akan mengenakan biaya akses NIK KTP Rp 1.000. /Tangkap layar Instagram.com/@dukcapilkemendagri

Sedangkan, dijelaskan, saat ini perangkat keras data kependudukan berusia lebih dari 10 tahun. Perangkat itu butuh peremajaan demi keamanan data kependudukan. 

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," kata Zuldan.

Baca Juga: Daftar Nomor WhatsApp Dukcapil Daerah Yogyakarta, Wajib Dimiliki Masyarakat saat Mengurus KK Online

Ia menilai sudah saatnya perangkat keras ini diperbarui, salah satunya dibiayai melalui biaya akses KTP Rp 1.000 yang masih dalam tahap rencana.

Demikian informasi pemerintah akan mengenakan biaya akses NIK sebesar Rp 1.000 per akses beserta alasannya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x