Sedangkan, dijelaskan, saat ini perangkat keras data kependudukan berusia lebih dari 10 tahun. Perangkat itu butuh peremajaan demi keamanan data kependudukan.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," kata Zuldan.
Baca Juga: Daftar Nomor WhatsApp Dukcapil Daerah Yogyakarta, Wajib Dimiliki Masyarakat saat Mengurus KK Online
Ia menilai sudah saatnya perangkat keras ini diperbarui, salah satunya dibiayai melalui biaya akses KTP Rp 1.000 yang masih dalam tahap rencana.
Demikian informasi pemerintah akan mengenakan biaya akses NIK sebesar Rp 1.000 per akses beserta alasannya.***