Pemerintah Akan Kenakan Biaya Akses NIK KTP Rp 1.000, Apa Alasan dan ke Mana Uangnya? 

- 14 April 2022, 13:33 WIB
Pemerintah akan mengenakan biaya akses NIK KTP Rp 1.000.
Pemerintah akan mengenakan biaya akses NIK KTP Rp 1.000. /Tangkap layar Instagram.com/@dukcapilkemendagri

BERITA DIY - Pemerintah akan mengenakan biaya akses NIK KTP Rp 1.000 per akses. Apa alasan ada biaya tersebut dan ke mana uangnya?

Rencana biaya akses NIK Rp 1.000 diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zuldan Arif Fakrulloh. Dalam keterangannya, ada alasan tersendiri pengenaan biaya akses tersebut.

Ia mengatakan biaya akses NIK KTP nantinya masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil atau Tidak, Cukup Pakai HP Tak Perlu Datang ke Kantor

"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," ujar Zudan dikutip pada Kamis, 14 April 2022.

Kemendagri kini sedang menyusun regulasi PNBP dari layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan oleh pengguna. Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap koordinasi antara kementerian dan lembaga.

Pelayanan administrasi kependudukan difasilitasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) SIAK Terpusat. Pelayanan ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Baca Juga: Solusi Alamat KTP Tidak Sesuai Data Dukcapil Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id

Database hasil operasionalisasi SIAK Terpusat dikelola Ditjen Dukcapil. Pengguna data sudah mencapai 4.962 lembaga atau user yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x