Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil atau Tidak, Cukup Pakai HP Tak Perlu Datang ke Kantor

- 16 Maret 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi - Cara cek status terdaftar NIK KTP di Dukcapil, cukup memakai HP tidak perlu datang ke kantor.
Ilustrasi - Cara cek status terdaftar NIK KTP di Dukcapil, cukup memakai HP tidak perlu datang ke kantor. /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

BERITA DIY - Simak tara cek status terdaftar NIK KTP di Dukcapil, NIK sudah terdaftar atau belum? Cukup memakai HP tidak perlu datang ke kantor.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum dalam KTP.

Nomor ini akan dimiliki oleh setiap penduduk dan merupakan nomor yang sangat penting untuk berbagai kegiatan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Besok, Siapkan 5 Dokumen Ini Jika Ingin Lolos dan Dapat Rp3,55 Juta

Meskipun anak-anak belum memiliki KTP, namun mereka tetap akan mendapatkan NIK yang dicantumkan dalam Kartu Keluarga.

Sebagai pengganti KTP, Dindukcapil kini telah menerbitkan Kartu Identitas Anak atau KIA. Dalam KIA juga akan tercantum NIK anak.

NIK yang tercantum dalam KTP beluk tentu sudah terdaftar di Dukcapil. Pada beberapa kasus NIK bisa saja belum terdaftar di Dukcapil.

Untuk itu Anda perlu mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar di Dukcapil atau tidak. Anda dapat melakukan pengecekan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Bakti Rimbawan 2022 Sebagai Upaya Mengajak Menjaga Lingkungan

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x