Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
Baca Juga: Profil Yayasan Manarul Huda Antapani Milik Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
Atas vonis terbaru untuk pemerkosa 13 santri di Bandung itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun angkat suara.
Menurutnya vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berharap vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung, menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.