BERITA DIY - Nama Herry Wirawan, seorang guru pimpinan pesantren di Bandung kini ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan kepada 14 santriwati, di mana 8 di antaranya dilaporkan hamil.
Tindakan bejat Herry Wirawan membuat warganet geram hingga banyak tuntutan agar sang guru pimpinan pesantren pelaku pemerkosaan itu dikebiri saja.
Namun, pihak jaksa penuntut umum masih sejauh ini masih mengkaji apakah Guru terduga pelaku pemerkosaan berusia 36 tahun itu akan dikebiri atau tidak.
Atas tindakannya, Herry Wirawan, guru pesantren pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati itu akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Selain itu, status tenaga pengajar yang diemban Herry Wirawan sang guru pesantren pelaku pemerkosaan juga dapat memberatkannya di pengadilan.
Maka, Herry Wirawan si guru bejat pelaku pemerkosaan 14 santriwati itu juga terancam kurungan hingga 20 tahun.
Baca Juga: Download 20 Link Twibbon Hari Santri 2021 dan Cara Buat Ucapan Bingkai di Twibbonize
Kabarnya, Herry telah melakukan tindakan kejinya sejak tahun 2016 dan total korban dari sang guru pesantren itu telah ada 14 orang santriwati.