BERITA DIY - Seorang oknum guru pesantren bernama Herry Wirawan di Bandung diduga melakukan pemerkosaan kepada 14 santriwati, di mana 8 di antaranya dilaporkan hamil. Apakah akan dikebiri?
Sampai saat ini jaksa penuntut umum masih mengkaji apakah guru terduga pelaku pemerkosaan berusia 36 tahun itu akan dikebiri atau tidak.
Jika dikaji lebih dalam, oknum guru pesantren terduga pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati itu akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren Tersangka Pemerkosaan Santriwati: Biodata dan Akun Medsos
Selain pasal di atas, hukuman guru terduga pelaku pemerkosaan juga bisa lebih diberatkan lagi karena dirinya adalah seorang pengajar.
Pemberatan hukuman kepada guru terduga pelaku itu bisa-bisa membuat dirinya mendapatkan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Jika memang majelis hakim saat Herry Wirawan disidangkan menyetujui hukuman kebiri, maka tentu saja sang guru terduga pelaku pemerkosaan 14 santriwati itu akan dikebiri hingga tak bisa lagi bersenggama.
Baca Juga: Profil Gus Miftah Lahir di Lampung dan Punya Pesantren di Jogja, Keturunan Kiai Ageng Hasan Besari
Secara lebih lengkap dan detail, berikut fakta-fakta guru terduga pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati di Bandung: