Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Bandung Akhirnya Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ini Respons Ridwan Kamil

- 4 April 2022, 20:48 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

BERITA DIY - Herry Wirawan pemerkosa 13 santri di Bandung akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati. Simak respons Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berikut ini.

Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin, 4 April 2022.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Sebelumnya, PN Bandung menjatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dikutip dari Antara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Baca Juga: Korban Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Orang, Bayi Hasil Pemerkosaan Jadi Alat Minta Sumbangan

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x