Tanggal Merah Desember 2021: Ada Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru? Simak Peraturan PPKM Level 3 Nataru

- 22 November 2021, 18:08 WIB
ILUSTRASI - Simak tanggal merah bulan Desember 2021 beserta apakah ada libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
ILUSTRASI - Simak tanggal merah bulan Desember 2021 beserta apakah ada libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. /PEXELS/damir-mijailovic-1921088

BERITA DIY - Simak tanggal merah bulan Desember 2021 beserta adakah libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru mendatang? Artikel ini juga akan menjelaskan peraturan PPKM Level 3 Nataru secara singkat.

Bulan November akan berakhir dalam beberapa hari. Memasuki akhir tahun 2021, masyarakat biasanya merencanakan bulan Desember untuk berwisata pada libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

Meskipun begitu, pemerintah menetapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia yang seharusnya merupakan hari libur atau cuti bersama Nataru. Bagaimana peraturan kebijakan tersebut?

Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

Terlebih dahulu pemerintah menghapus libur cuti bersma Natal dan Tahun Baru berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuit Bersama tahun 2021.

Rapat dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiir oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Pertemuan menghasilkan beberapa keputusan.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK dikutip dari laman resmi kemenkopmk.go.id.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan saat PPKM Level 3 Libur Nataru: Sampai Tanggal Berapa, Perbedaan Level 4 dan Larangan

Perubahan hari libur nasional yang dimaksud adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang seharusnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 dan diundur satu hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Sementara tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.

Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus satu hari libur cuti bersama Natal 2021 yang seharusnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. 

Baca Juga: Jadwal PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Aturan Terbaru Menjelang Nataru

Dengan demikian, tanggal merah bulan Desember hanya jatuh pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 yang bertepatan dengan hari Natal. Sementara  tanggal merah Tahun Baru tetap pada hari Sabtu, 1 Januari 2022.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi mobilisasi masyarakat dan mengurangi kerumuman di tempat umum yang berpotensi menimbulkan gelombang baru Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya menghapus libur cuti bersama Natal, pemerintah juga memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru yang berlaku selama satu pekan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, Ini Larangan saat Libur Nataru: Batas Waktu Makan 30 Menit

Penjelasan syarat dan peraturan PPKM Level 3

Pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan Inmendagri terbaru pada tanggal 22 November 2021. Namun hingga berita ini diturunkan, Kemendagri belum merilis aturan tersebut.

Berdasarkan peraturan terakhir tentang PPKM Level 3 yang termuat di Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tanggal 15 November 2021, terdapat sejumlah batasan pada wilayah PPKM Level 3.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, dikecualikan untuk Sekolah Luar Biasa dan PAUD yang memiliki kapasitas berbeda.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru: Simak Aturan, Tanggal Berlaku, dan Daftar Wilayah

Kegiatan perkantoran sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, sementara pekerja sektor esensial dapat beroperasi rata-rata 50 persen.

Sektor kritikal rata-rata dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan tertentu dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok dapat beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Lengkap Saat Natal dan Tahun Baru 2022, ASN, TNI, Polri dan PNS Dilarang Cuti!

Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen sampai jam 21:00 waktu setempat. Pengunjung juga diharuskan check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun syarat perjalanan atau pengguna moda transportasi umum dan angkutan massal diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dan pesawat 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk membaca peraturan Inmendagri lebih lanjut tentang kebijakan PPKM bisa mengakses laman kemendagri.go.id atau klik link DI SINI.

Baca Juga: Mengenal Hari Raya Kristiani Kristen dan Katolik: Natal, Paskah, Pentakosta, hingga Kenaikan Yesus Kristus

Masyarakat dapat mengunjungi link secara berkala sebab kemungkinan ada perubahan peraturan yang tertuang pada Inmendagri terbaru terutama syarat dan ketentuan tentang PPKM Level 3 Nataru 2021.

Demikian tanggal merah bulan Desember 2021 beserta apakah libur cuti bersama Natal dihapus dan ketentuan PPKM Level 3.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x