Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali, Cek Tempat Kamu Masuk yang Mana?

- 10 Agustus 2021, 12:03 WIB
ILUSTRASI - Daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali.
ILUSTRASI - Daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

BERITA DIY - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Daftar daerahnya pun diperbarui.

PPKM berlevel ini diterapkan sebagai upaya menangani pandemi Covid-19. Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, terdapat daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4, PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Kira-kira daerah kamu masuk level berapa ya?

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Aturan Terbarunya: Mal Boleh Buka hingga Kegiatan di Tempat Ibadah

Ini daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4:

1. DKI Jakarta

Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

2. Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

3. Jawa Barat

Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Dia 45 Kabupaten dan Kota yang Lanjutkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

4. Jawa Tengah

Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

5. D.I. Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Simak Link Live Streaming Penjelasan oleh Pemerintah

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

Kemudian, ini daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 3:

1. Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus! Ini Penjelasan dari Jokowi

3. Jawa Tengah

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, dan Kota Pekalongan.

4. Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin pedulilindungi.id Sebagai Syarat Perjalanan KA Jarah Jauh dan Lokal Masa PPKM

Sementara itu, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2 tercatat hanya ada dua daerah. Keduanya adalah:

1. Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya.

2. Jawa Timur: Kabupaten Sampang.

Nah, seperti itu daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4, PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Taati aturan sesuai levelnya ya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah