BERITA DIY - PPKM Level 3 dan Level 4 resmi berakhir hari ini, 9 Agustus 2021. Lantas, publik bertanya-tanya, apakah PPKM diperpanjang atau tidak. Berikut ini disampaikan pula ulasan tentang pemberlakuan PPKM yang telah diterapkan selama ini.
Diketahui pemerintah Indonesia mengganti istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan Level 4 guna menghentikan penyebaran laju Covid-19.
Sebelumnya, terdapat istilah PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 lalu. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah menjadi PPKM Level 4 usai dilakukan perpanjangan.
Kenmendagri mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 Corona Virus Disease di wilayah Jawa-Bali, terhitung 21-25 Juli 2021.
Lantaran angka kasus positif masih tinggi, pemerintah kembali memperpanjang pembatasan sosial tersebut dengan istilah PPKM Level 3 dan Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, di kabupaten atau kota di Indonesia.
Terakhir, Presiden Jokowi menetapkan PPKM di beberapa kota/kabupaten tertentu yang lagi-lagi diperpanjang sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," jelas Jokowi sebagaimana ia menjelaskan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 2 Agustus 2021.
Dengan demikian, keputusan PPKM diperpanjang atau dihentikan akan diumumkan hari ini, 9 Agustus 2021. Jokowi telah memimpin rapat terbatas tentang Evaluasi Perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM Level 4 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.