BSU Subsidi Gaji Untuk Karyawan Daerah PPKM Level 4, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Terbaru

- 3 Agustus 2021, 19:00 WIB
BSU Subsidi Gaji diberikan ke karyawan di daerah PPKM Level 4. Cek syarat dan status BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU Subsidi Gaji diberikan ke karyawan di daerah PPKM Level 4. Cek syarat dan status BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS/

BERITA DIY - Karyawan di daerah PPKM Level 4 akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang diprediksi akan mulai cair pada bulan Agustus 2021.

Kemnaker mengungkapan akan ada satu juta karyawan yang akan menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta di daerah PPKM Level 4 dan 3. 

Kemnaker memahami situasi sulit bagi masyarakat di daerah PPKM Level 4 terkhusus karyawan sehingga kembali mengadakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. PPKM Level 4 sendiri menandakan bahwa di daerah tersebut kasus Covid-19 masih tergolong tinggi.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi, 7 Golongan Ini Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca Juga: Asyik! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Punya 6 Kriteria ini Dapat BSU Rp1 Juta dari Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi.

"Ini menurut survei bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Sekretariat Wakil Presiden," ujar Suahasil dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan, survei tersebut dilakukan kepada 1.798 orang di 90 kabupaten/kota di 34 provinsi pada 24 Maret 2021-5 Mei 2021.

Selain itu, survei turut menunjukkan bahwa 56,4 persen penerima BSU adalah Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta, atau penghasilan keseluruhannya (termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, serta tunjangan lain) sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM

Kemudian, tambah dia, sebanyak 91,1 persen peserta program tercatat menggunakan bantuan untuk belanja pangan dan hanya 6,9 persen digunakan untuk menabung. Sementara itu, 62 persen peserta penerima subsidi gaji mengaku sempat mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari di masa awal COVID-19.

"Maka dari itu pada akhirnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi," ucap Suahasil.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x