BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji cair bulan Agustus 2021 dengan nominal Rp1 juta dalam dua kali pencairan. Penerima BLT subsidi gaji adalah pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan cek rekening masing-masing untuk memastikan apakah BLT subsidi gaji sudah cair atau belum sebanyak Rp500 ribu per bulan.
Penerima BLT subsidi gaji diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima program bantuan lain seperti bansos tunai BST, Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres BPUM, maupun Kartu Prakerja.
Pekerja yang bisa mendapat BLT subsidi gaji juga harus memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Ambang nominal gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyalurkan BLT subsidi gaji melalui bank HIMBARA meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus wilayah Aceh, BLT subsidi gaji disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun, syarat yang diajukan oleh Kemenkop UKM untuk calon penerima BLT subsidi gaji berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien.