PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Simak Link Live Streaming Penjelasan oleh Pemerintah

- 9 Agustus 2021, 20:49 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4. Berikut ini link live streaming pengumumannya.
ILUSTRASI - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4. Berikut ini link live streaming pengumumannya. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

BERITA DIY - Simak informasi PPKM Level 3 dan Level 4 diperpanjang atau tidak dan sampai tanggal berapa di artikel ini. Berikut juga disampaikan link live streaming penjelasan oleh pemerintah.

PPKM Level 4 secara resmi berakhir pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021. Lantas, publik pun bertanya-tanya apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak. Jika diperpanjang, sampai tanggal berapa pemberlakuan PPKM.

Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengadakan rapat terbatas (ratas) pada Sabtu, 7 Agustus 2021, tentang evaluasi PPKM yang telah dilakukan dari bulan Juli hingga Agustus 2021.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, PPKM Level 3 dan Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Yuk, Simak Ulasannya

Jokowi menyampaikan penurunan kasus Covid-19 terjadi di wilayah Jawa-Bali selama PPKM. Kendati demikian daerah luar Jawa-Bali justru mengalami kenaikan kasus.

Presiden menyorot beberapa provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus positif. Adapun dia juga menekankan penguatan kerjasama antar instansi guna menanggulangi kasus Covid-19 selama PPKM Level 3 dan Level 4.

Pemerintah menyampaikan beberapa poin yang harus dilakukan oleh daerah yang mengalami kenaikan tren kasus positif, sesuai dengan pengalaman wilayah Jawa-Bali yang menunjukkan kecenderungan penurunan angka kasus.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus! Ini Penjelasan dari Jokowi

Adapun poin-poin tersebut adalah pembatasan mobilisasi, pemerataan vaksinasi, percepatan kegiatan tracing dan testing, dan isolasi terpusat (isoter).

Sementara itu, sedang berlangsung live streaming pengumuman perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 4 di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x