BERITA DIY - Perjalanan menggunakan kereta api baik jarak jauh maupun lokal masih membutuhkan sertifikat vaksin sebagai syarat dokumen perjalanan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Tidak ada perubahan persyaratan meski kini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Daftar Kegiatan di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Adapun syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh saat PPKM level 4 adalah:
- Pelaku perjalanan menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. Jika belum/tidak bisa vaksin karena alasan medis wajib dapat surat keterangan dari dokter spesialis
- Hasil tes RT-PCR negative dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam atau hasil tes antigen negated dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam
- Usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan seritifkat vaksin
- Usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil PT-PCR atau antigen
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara