PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Aturan Terbarunya: Mal Boleh Buka hingga Kegiatan di Tempat Ibadah

- 10 Agustus 2021, 11:00 WIB
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (4/7/2021).  Berikut beberapa aturan terbaru masa PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (4/7/2021). Berikut beberapa aturan terbaru masa PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 resmi diperpanjang oleh Pemerintah malam tadi. Beberapa aturan pun mengalami penyesuaian.

Pemerintah memutuskan PPKM akan diperpanjang kembali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan perpanjangan PPKM disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Dia 45 Kabupaten dan Kota yang Lanjutkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Baca Juga: Link Cara Buat Twibbon Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H di Twibbonize dan Download Twibbon Terbaik

Sementara itu untuk wilayah luar Jawa-Bali, Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

"Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.

Wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM:

1. PPKM Level 4: 45 kabupaten/kota

2. PPKM Level 3: 320 kabupaten/kota 

3. PPKM Level 2: 39 kabupaten/kota

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x