Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan Level 4 dan Daerah Mana Saja yang Menerapkan di Seluruh Indonesia

- 22 Juli 2021, 18:40 WIB
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4. /Antara/Humas Pemkot Yogyakarta
  • Sekolah dilakukan daring atau online
  • Presentase WFH sektor non-esensial 100 persen dan WFO sektor esensial 25 hingga 50 persen
  • Presentase WFO sektor kritikal 100 persen dan 25 persen melalui administrasi
  • Supermarket atau toko kebutuhan pokok hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen
  • Apotek atau toko obat diperbolehkan 24 jam
  • Resto/kafe/warung.pedagang kaki lima hanya diperbolehkan pesan dan antar

Baca Juga: Apa Itu PPKM Level 4 Perpanjangan? Ini Aturan Terbaru dan Plesetan Singkatan dari Netizen: Jokowi Kapan Turun

  • Pusat belanja mall ditutup sementara kecuali resto dan supermarket
  • Tempat ibadah tutup sementara
  • Fasilitas umum dan wisata tutup sementara
  • Kegiatan sosial, seni, olahraga, dan busaya, tutup sementara
  • Transportasi umum atau taksi online kapasitas 75 persen
  • Syarat perjalanan ke dan dari Jawa dan Bali menyertakan: Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kecuali supir kendaraan atau logistik barang; tes PCR H-2 untuk pesawat, tes Antigen H-1 untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum

Baca Juga: Bansos Tunai DKI Jakarta Selama PPKM Cair Rp600 Ribu di Rekening Bank DKI, Segera Cek Nomor KK di Link Ini!

Sementara itu, dalam Immendagri Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2021 juga ditetapkan Kabupaten atau Kota yang wilayahnya termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4. Berikut rinciannya di seluruh Indonesia:

1. Provinsi Aceh

  • Level 4 yaitu Kota Banda Aceh

2. Provinsi Sumatera Utara

  • Level 3 yaitu Kota Sibolga
  • Level 4 yaitu Kota Medan

3. Provinsi Sumatera Barat

  • Level 3 yaitu Kota Solok
  • Level 4 yaitu Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

Baca Juga: Daftar Kabupaten atau Kota di Jawa dan Bali yang Masuk Level 3 dan Level 4 Pada Perpanjangan PPKM Darurat

4. Provinsi Riau

  • Level 3 yaitu Kota Pekanbaru

5. Provinsi Kepulauan Riau

  • Level 3 yaitu Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
  • Level 4 yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

6. Provinsi Jambi

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x