- Sekolah dilakukan daring atau online
- Presentase WFH sektor non-esensial 100 persen dan WFO sektor esensial 25 hingga 50 persen
- Presentase WFO sektor kritikal 100 persen dan 25 persen melalui administrasi
- Supermarket atau toko kebutuhan pokok hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen
- Apotek atau toko obat diperbolehkan 24 jam
- Resto/kafe/warung.pedagang kaki lima hanya diperbolehkan pesan dan antar
- Pusat belanja mall ditutup sementara kecuali resto dan supermarket
- Tempat ibadah tutup sementara
- Fasilitas umum dan wisata tutup sementara
- Kegiatan sosial, seni, olahraga, dan busaya, tutup sementara
- Transportasi umum atau taksi online kapasitas 75 persen
- Syarat perjalanan ke dan dari Jawa dan Bali menyertakan: Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kecuali supir kendaraan atau logistik barang; tes PCR H-2 untuk pesawat, tes Antigen H-1 untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum
Sementara itu, dalam Immendagri Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2021 juga ditetapkan Kabupaten atau Kota yang wilayahnya termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4. Berikut rinciannya di seluruh Indonesia:
1. Provinsi Aceh
- Level 4 yaitu Kota Banda Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara
- Level 3 yaitu Kota Sibolga
- Level 4 yaitu Kota Medan
3. Provinsi Sumatera Barat
- Level 3 yaitu Kota Solok
- Level 4 yaitu Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang
4. Provinsi Riau
- Level 3 yaitu Kota Pekanbaru
5. Provinsi Kepulauan Riau
- Level 3 yaitu Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
- Level 4 yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
6. Provinsi Jambi