BERITA DIY - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat yang diberlakukan dari 3 Juli yang rencananya berakhir pada 20 Juli 2021. Hal itu dikarenakan penyebaran Covid-19 belum juga efektif terkendali.
Perpanjangan PPKM Darurat merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk memperpanjang pembatasan hingga tanggal 25 Juli 2021. Pelonggaran akan dilakukan secara bertahap per tanggal 26 Juli 2021 jika angka positif corona cenderung menurun.
Sebagai respons, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, yang membagi level 3 dan 4 pada Kabupaten atau Kota sesuai dengan situasi pandemi masing-masing wilayah di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus
Adapun pemberlakuan PPKM level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dimulai sejak hari ini, 21 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli mendatang. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnivan selaku Menteri Dalam Negeri.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, utamanya ditujukan kepada Kepala Daerah, dari Walikota, Bupati, hingga Gubernur. Adapun rincian atau pembagian Kota atau Kabupaten se Jawa dan Bali berdasarkan kriteria level 3 dan 4 diuraikan sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
- Level 4 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
- Level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; dan
- Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
3. Jawa Barat