Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan Level 4 dan Daerah Mana Saja yang Menerapkan di Seluruh Indonesia

- 22 Juli 2021, 18:40 WIB
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4. /Antara/Humas Pemkot Yogyakarta
  • Level 3 yaitu Kota Jambi

7. Provinsi Sumatera Selatan

  • Level 3 yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, tapi WNA 5 Golongan Ini Masih Boleh ke RI

8. Provinsi Bengkulu

  • Level 3 yaitu Kota Bengkulu

9. Provinsi Lampung

  • Level 3 yaitu Kota Metro
  • Level 4 yaitu Kota Bandar Lampung

10. Provinsi DKI Jakarta

  • Level 4 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bansos Tunai DKI Jakarta Selama PPKM Cair Rp600 Ribu di Rekening Bank DKI, Segera Cek Nomor KK di Link Ini!

11. Provinsi Banten

  • Level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; dan
  • Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

12. Provinsi Jawa Barat

  • Level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung
  • Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

13. Provinsi Jawa Tengah

  • Level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
  • Level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Baca Juga: Cara Cek Diskon Listrik dari PLN yang akan Diberikan Selama PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x