Peraturan Keselamatan Pesepeda Resmi Terbit, Simak Sepeda Ideal Versi Permenhub Nomor 59 Tahun 2020

20 September 2020, 09:37 WIB
Ilustrasi Bersepeda /pixabay

Berita DIY - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya pada 14 Agustus 2020 dan diundangkan pada 25 Agustus 2020.

Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 memuat tiga aspek utama yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan medan di setiap daerah.

Permenhub perihal keselamatan pesepeda di jalan raya ini diterbitkan dengan maksud untuk menciptakan tertib lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna kendaraan sepeda di jalan raya.

Baca Juga: Tips Berolahraga Aman di Masa Pandemi Covid-19

Bersepeda menjadi salah satu hobi masyarakat yang akhir-akhir ini semakin diminati karena lebih efisien khsusunya di masa-masa pandemi seperti saat ini.

Termaktub dalam Bab II Pasal 2 Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan dimana sepeda harus memiliki beberapa komponen sebagai berikut:

1. Spakbor

2. Bel

3. Sistem rem

4. Lampu

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

7. Pedal

Perlengkapan yang termaktub dalam Pasal 2 kemudian dijabarkan dalam Pasal 3 seperti di bawah ini:

- Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki ebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

- Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.

Baca Juga: Beda Tingkat Kematangan Beda Manfaat, Buah Pisang Mana yang Cocok Untuk Penderita Diabetes?

- Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.

- Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.

- Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.

- Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 sm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.

Baca Juga: Mudah Marah Hingga Nyeri Perut, Atasi Dengan Konsumsi Makanan Ini Sebelum dan Selama Menstruasi

- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.

- Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakkan laju sepeda.

- Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaan.

Selain kelengkapan sepeda sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan diperjelas dengan Pasal 3, sepeda yang dioperasikan di jalan raya harus berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).***

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenhub Nomor 59 Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler