Daftar Tempat di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

11 Agustus 2021, 16:15 WIB
Contoh sertifikat vaksinasi yang wajib ditunjukkan warga DKI Jakarta saat beraktivitas selama PPKM level 4 di tempat-tempat umum /pedulilindungi.id

BERITA DIY - Sertifikat vaksinasi menjadi syarat wajib bagi penduduk Jakarta jika ingin melakukan aktivitas di tempat-tempat umum

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditelah diteken Anies Baswedan tertanggal 3 Agustus 2021.

Berikut ini daftar tempat umum di Jakarta yang wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 menurut keputusan Gubernur DKI.

Baca Juga: Simak Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Download Bukti Vaksinasi Pertama di pedulilindungi.id

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan

Pengunjung yang beraktivitas di supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. Jam operasinal juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50 persen. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

2. Apotek dan toko obat

Berpergian dengan tujuan apotek dan toko obat juga wajib menujukkan sertifikat vaksin bagi warga Jakarta selama PPKM level 4. Apotek dan tokoo obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

3. Kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, salon, laundry, asongan, bengkel kecil, dan lain-lain sejenisnya

Pengunjung dan pekerja yang masuk dalam kateogri ini wajib sudah divaksinasi dan memiliki sertifikat vaksinasi. Adapun jam operasional bisa buka sampai pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Pengunjung yang melakukan kegiatan makan atau minum di tempat umum wajib sudah divaksin dan memiliki sertfifikat vaksinasi. Begitu juga dengan pekerja yang termasuk dalam kategori ini.

Pembatasan yang diberlakukan dalam kegiatan ini adalah hanya boleh makan ditempat maksimal 3 (tiga) orang dengan waktu makan maksimal 20 menit. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Apakah Peserta CASN 2021 Wajib Punya Surat Vaksin Sebelum Ikut Ujian SKD? Ini Penjelasan BKN

5. Restoran/rumah makan dan kafe/toko indoor

Untuk kategori ini hanya dibolehkan untuk menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in. Di tempat umum ini mewajibkan pengunjung dan pekerja punya sertifikat vaksinasi.

6. Pusat perbelanjaan/perdagangan dan mall

Selama PPKM level 4 di Jakarta, mal/pusat perbelanjaan dibolehkan untuk buka tapi hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran. Pekerja dan pengunjung wajib sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksinasi.

7. Tempat konstruksi dan lokasi proyek

Kegiatan konstruksi di Jakarta selama PPKM level 4 boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pekerja diwajibkan telah divaksinasi.

Baca Juga: Cara Download dan Cetak Sertifikat Vaksin dari pedulilindungi.id Agar Bisa ke Mall di WIlayah Ini

8. Peribadatan

Termasuk di dalamnya Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi.

9. Fasilits pelayanan kesehatan

Aktivitas publikk untuk mengakses faskes bisa dilakukan 100 persen. Dengan catatan penerapan protokol kesehatan lebih ketat serta pekerja, pasien, dan pengunjung telah divaksinasi.

10. Moda trasportasi

Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi public wajib telah divaksinasi dan memiliki sertifikat vaksinasi. Yang masuk dalam kategori moda transportasi adalah kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional atau online, kendaraan sewa atau rental, dan ojek online atau pangkalan.

Demikian tempat-tempat umum di Jakarta yang wajib menunjukkan seritifkat vaksinasi selama masa PPKM level 4.*** 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler