Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan Level 4 dan Daerah Mana Saja yang Menerapkan di Seluruh Indonesia

22 Juli 2021, 18:40 WIB
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4. /Antara/Humas Pemkot Yogyakarta

BERITA DIY - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat yang sebelumnya direncanakan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 lalu. Namun, saat ini istilah pembatasan sosial diganti lagi menjadi PPKM Level 3 dan Level 4.

Perpanjangan PPKM ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tito Karnavian langsung menandatangin Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2021.

Adapun kedua peraturan tersebut berisi tentang pemberlakukan PPKM Darurat Level 4 di wilayah Jawa dan Bali (Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021) dan pemberlakukan PPKM Mikro di Indonesia (Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM dari Pemerintah, Simak Cara Cek Penerima Bansos di Link dan Laman Berikut

Kedua Inmendagri dalam penetapan PPKM ini berlaku dari tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021 mendatang. Pemerintah juga merencanakan melakukan pelonggaran secara bertahap per tanggal 26 Juli 2021 jika angka kasus positif Covid-19 mengalami penurunan.

Lantas, apa bedanya antara zona PPKM Level 3 dan Level 4? Keduanya sudah jelas menerapkan pembatasan segala aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumumunan. Kendati demikian, terdapat perbedaan secara garis beras, di antaranya:

1. Aturan zona PPKM Level 3 secara garis besar:

  • Presentase WFH sektor non-esensial 75 persen dan WFO sektor esensial 100 persen
  • Presentase WFO sektor kritikal 100 persen
  • Sekolah dilakukan secara daring/online
  • Supermarket atau toko kebutuhan pokok tetap beroperasional 100 persen dengan prokes ketat
  • Apotek atau toko obat diperbolehkan 24 jam

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk 8 Juta Karyawan di Zona PPKM Level 4

  • Resto/kafe/warung.pedagang kaki lima boleh buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen, pesan antar hingga pukul 20.00, dan 24 jam khusus pesan antar
  • Pusat belanja mall diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen
  • Tempat ibadah tutup sementara
  • Fasilitas umum dan wisata tutup sementara
  • Kegiatan sosial, seni, olahraga, dan busaya, tutup sementara
  • Transportasi umum atau taksi online kapasitas 100 persen
  • Pelaku perjalanan domestik ditentukan anturan lebih lanjut oleh pemda

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus

2. Aturan zona PPKM Level 4 secara garis besar:

  • Sekolah dilakukan daring atau online
  • Presentase WFH sektor non-esensial 100 persen dan WFO sektor esensial 25 hingga 50 persen
  • Presentase WFO sektor kritikal 100 persen dan 25 persen melalui administrasi
  • Supermarket atau toko kebutuhan pokok hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen
  • Apotek atau toko obat diperbolehkan 24 jam
  • Resto/kafe/warung.pedagang kaki lima hanya diperbolehkan pesan dan antar

Baca Juga: Apa Itu PPKM Level 4 Perpanjangan? Ini Aturan Terbaru dan Plesetan Singkatan dari Netizen: Jokowi Kapan Turun

  • Pusat belanja mall ditutup sementara kecuali resto dan supermarket
  • Tempat ibadah tutup sementara
  • Fasilitas umum dan wisata tutup sementara
  • Kegiatan sosial, seni, olahraga, dan busaya, tutup sementara
  • Transportasi umum atau taksi online kapasitas 75 persen
  • Syarat perjalanan ke dan dari Jawa dan Bali menyertakan: Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kecuali supir kendaraan atau logistik barang; tes PCR H-2 untuk pesawat, tes Antigen H-1 untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum

Baca Juga: Bansos Tunai DKI Jakarta Selama PPKM Cair Rp600 Ribu di Rekening Bank DKI, Segera Cek Nomor KK di Link Ini!

Sementara itu, dalam Immendagri Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2021 juga ditetapkan Kabupaten atau Kota yang wilayahnya termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4. Berikut rinciannya di seluruh Indonesia:

1. Provinsi Aceh

  • Level 4 yaitu Kota Banda Aceh

2. Provinsi Sumatera Utara

  • Level 3 yaitu Kota Sibolga
  • Level 4 yaitu Kota Medan

3. Provinsi Sumatera Barat

  • Level 3 yaitu Kota Solok
  • Level 4 yaitu Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

Baca Juga: Daftar Kabupaten atau Kota di Jawa dan Bali yang Masuk Level 3 dan Level 4 Pada Perpanjangan PPKM Darurat

4. Provinsi Riau

  • Level 3 yaitu Kota Pekanbaru

5. Provinsi Kepulauan Riau

  • Level 3 yaitu Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
  • Level 4 yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

6. Provinsi Jambi

  • Level 3 yaitu Kota Jambi

7. Provinsi Sumatera Selatan

  • Level 3 yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, tapi WNA 5 Golongan Ini Masih Boleh ke RI

8. Provinsi Bengkulu

  • Level 3 yaitu Kota Bengkulu

9. Provinsi Lampung

  • Level 3 yaitu Kota Metro
  • Level 4 yaitu Kota Bandar Lampung

10. Provinsi DKI Jakarta

  • Level 4 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bansos Tunai DKI Jakarta Selama PPKM Cair Rp600 Ribu di Rekening Bank DKI, Segera Cek Nomor KK di Link Ini!

11. Provinsi Banten

  • Level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; dan
  • Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

12. Provinsi Jawa Barat

  • Level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung
  • Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

13. Provinsi Jawa Tengah

  • Level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
  • Level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Baca Juga: Cara Cek Diskon Listrik dari PLN yang akan Diberikan Selama PPKM Darurat

14. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 

  • Level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
  • Level 4 Yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

15. Provinsi Jawa Timur

  • Level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
  • Level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

16. Provinsi Bali

  • Level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat sesuai Panduan Surat Edaran Menteri Agama

17. Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Level 4 yaitu Mataram

18. Provinsi Nusa Tenggara Timur

  • Level 3 yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

19. Provinsi Kalimantan Barat

  • Level 4 yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang

20. Provinsi Kalimantan Timur

  • Level 4 yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

 

Baca Juga: Kapan Cair Bansos Rp 600 Ribu Ditambah Beras 10 Kilogram? Ini Cara Cek Penerima BST Saat PPKM Darurat

21. Provinsi Kalimantan Tengah

  • Level 3 yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya

22. Provinsi Kalimantan Utara

  • Level 3 yaitu Kabupaten Bulungan

23. Provinsi Sulawesi Utara

  • Level 3 yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon

24. Provinsi Sulawesi Tengah

  • Level 3 yaitu Kota Palu

Baca Juga: Mantap! BLT UMKM Mulai Cair di BRI dan BNI Juli 2021 Usai PPKM Darurat Diperpanjang, Cek BPUM Tahap 3 di Sini

25. Provinsi Sulawesi Tenggara

  • Level 3 yaitu Kota Kendari

26. Provinsi Maluku

  • Level 3 yaitu Kabupaten Kepualauan Aru dan Kota Ambon

27. Provinsi Papua

  • Level 3 yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

28. Provinsi Papua Barat

  • Level 3 yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
  • Lavel 4 yaitu Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong

Demikianlah perbedaan aturan zona PPKM Level 3 dan Level 4 serta daerah mana saja yang menerapkan di 28 Provinsi di seluruh Indonesia.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Mendagri

Tags

Terkini

Terpopuler