Tata Cara Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat sesuai Panduan Surat Edaran Menteri Agama

- 19 Juli 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi: Panduan Shalat Idul Adha Selama PPKM Darurat menurut Edaran Menteri Agama
Ilustrasi: Panduan Shalat Idul Adha Selama PPKM Darurat menurut Edaran Menteri Agama /PIXABAY/Radoan_Tanvir

BERITA DIY – Pada Jumat, 2 Juli 2021 Kementerian Keagamaan telah mengeluarkan dua surat edaran berkaitan dengan pelaksaan Idul Adha 2021 di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri agama ini terdiri dari SE No. 16 tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan idul adha di luar wilayah yang menerapkan PPKM darurat dan SE No.17 tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan Idul Adha di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

Menurut SE No.17 tahun 2021, penyelenggaraan malam takbiran Idul Adha di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Idul Adha 2021, Bingkai Ucapan Selamat Hari Raya Kurban 1442 H Siap Download

Selain itu, bagi kabupaten/ kota yang menerapkan PPKM Daruat kegiatan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga DITIADAKAN.

Sementara untuk wilayah yang tidak memberlakukan PPKM Darurat, ketentuan pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Adha diatur dalam SE No. 16 tahun 2021. Menurut SE tersebut, kabupaten atau kota dengan zona hijau dan kuning yang tidak menerapkan PPKM Darurat dapat melakukan shalat idul adha.

Berikut panduan dan ketentuan penyelenggaraan shalat Idul Adha di kabupaten/kota dengan zona kuning dan hijau yang tidak menerapka PPKM Darurat. 

  • Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas
  • Penyelenggara wajib menyediakan thermogun, handsanitizer atau sarana mencuci tangan, masker medis, mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah dengan memberi tanda khusus, tidak menjalan kotak amal atau infak ke jemaah.

Baca Juga: Teks Khutbah Hari Raya Idul Adha 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

  • Penyelenggara wajib menyediakan pertugas yang mengumumkan, menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, memastikan tidak ada kerumuman sebelum dan setelah pelaksanaan shalat idul adha dan melakukan disifeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah shalat idul adha.
  • Khatib wajib memakai masker medis dan faceshield, menyampaikan khutbah dengan durasi minimal 15 menit dan mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  • Jemaah Shalat Idul Adha adalah mereka yang berusia 18-59 tahun, sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru kembali dari perjalanan luar kota, tidak dalam kondisi hamil atau menyusui dan berasal dari warga setempat.
  • Jemaah wajib membaa perlengkapan shalat masing-masing, menggunakan masker rangkap, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tanggan menggunakan sabun atau handsanitizer, menghindari kontak fisik, menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah minimal satu meter dan tidak berkerumun sebelum dan sesudah shalat idul adha.

Demikian panduan Sholat Idul Adha 2021 saat pandemi dan selama PPKM Darurat sesuai Surat Edaran Menteri Agama.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x