Profil Negara Vanuatu yang Kembali Sentil Indonesia Soal HAM di Papua

- 27 September 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi - Negara Vanuatu sentil Indonesia soal kebebasan HAM di Papua.
Ilustrasi - Negara Vanuatu sentil Indonesia soal kebebasan HAM di Papua. /Pixabay.com/David Peterson

Sebelum berdaulat menjadi negara, Vanuatu merupakan kondominium Anglo-Perancis yang dikelola bersama di New Hebrides, hingga akhirnya merdeka pada 1980.

Dilansir dari Britannica.com, negara ini terdiri dari 13 rantai pulau utama dan beberapa pulau kecil, dengan Port Vila sebagai ibukota dan pusat ekonomi.

Baca Juga: Profil Dean Berta Vinales yang Meninggal Dunia Setelah Crash di Race 1 WorldSSP300 GP Spanyol 2021

Mayoritas penduduknya diisi oleh penduduk lokal, namun ada juga sejumlah minoritas kecil seperti orang Eropa, Mikronesia, China, dan Vietnam. 

Mata uang negara ini ialah VUV atau Vatu Vanuatu. Jika dikonversikan dengan Rupiah, Vt 1000  sama dengan Rp 127940.00000.

Itulah profil singkat tentang negara Vanuatu. Negara yang sentil Indonesia di sidang PBB soal pelanggaran HAM di Papua.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x