Pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Segera Ditutup, Ini Cara Cairkan BLT Setelah Dapat SMS dari BRI

- 18 November 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi gambar pencairan bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi gambar pencairan bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Pixabay/Raten-Kauf

Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Begitu pula bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP tercantum dalam laman eform BRI dapat melakukan proses verifikasi lanjutan agar dapat mencairkan bantuan BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline

Meski demikian, bantuan BPUM gelombang kedua masih dibuka bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan dan akan ditutup akhir November atau ditutup lebih cepat apabila telah memenuhi kuota penerima.

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar Banpres produktif harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
  3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

Baca Juga: Belum Dapat Kiriman BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Satu? Laporkan Keluhan Kamu Disini

honoBaca Juga: BLT Subsidi Gaji Gagal Transfer Akan Dialihkan ke 3,5 Juta Guru Honorer, Ini Cara Cek Jika Dapat

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x