Peserta diharuskan untuk mengunggah tujuh dokumen wajib untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Masih Dibuka, Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dari Rumah Gunakan NIK
Baca Juga: Cara Membuat Linktree WA, Facebook dan Shopee di Instagram, Mudah dan Cocok Bagi Pebisnis Online
Dokumen-dokumen tersebut terdiri dari:
- Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU
- Salinan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Salinan buku rekening yang masih aktif
- Foto peserta