Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

- 19 Oktober 2020, 18:30 WIB
Segera Daftar! Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Hingga Akhir November
Segera Daftar! Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Hingga Akhir November /Pikiran Rakyat/

Berita DIY - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM senilai Rp 2,4 juta diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia.

Pendaftaran Banpres Produktif Rp 2,4 juta dibuka  sejak 13 Oktober 2020 lalu untuk pelaku usaha mikro sebagai strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyebutkan bahwa Banpres Produktif UMKM senilai Rp 2,4 juta akan ditutup pada November 2020 mendatang. 

"Ditutup akhir November 2020," ungkap Hanung Harimba Rachman.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline

Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja

Banpres Produktif UMKM akan diberikan secara langsung tanpa ada tahapan-tahapan cair untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.

Pelaku usaha mikro yang dapat mendaftarkan diri adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha mikro, bukan seorang ASN, anggota TNI/POLRI serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Pelaku usaha mikro tidak diperkenankan apabila sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisi yang berbeda dengan domisili usaha harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Kemnaker Luncurkan Program JPS Untuk Prakerja dan Pengangguran

Selain persyaratan tersebut, pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, dan Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk terdaftar menjadi usulan penerima Banpres Produktif Rp 2,4 juta pelaku usaha mikro harus melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkapi Berkas dan Datang ke Kantor ini

Baca Juga: Snapchat Luncurkan Fitur Sounds, Eksklusif Ada Lagu Lonely Milik Justin Bieber dan Benny Blanco

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Seluruh kelengkapan berkas dapat dikumpulkan di lembaga pengusul baik Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM atau lembaga pengusul lain yang terdekat dari tempat tinggal.

Penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melainkan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x