- Penerima Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).
- Tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Anggota Polri.
Bantuan uang Rp 3 juta ini bisa diambil oleh pemilik nomor induk kependudukan secara bertahap, yakni setiap tiga bulan sekali.
Cara cek penerima bantuan uang Rp 3 juta ini juga tidak perlu menggunakan nomor induk kependudukan layaknya cek BLT UMKM di Eform BPUM BRI BNI di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Perlu diingat bahwa BLT UMKM dari KemenKopUKM sudah tidak dilanjutkan sejak tahun 2022 lalu dan link Eform BPUM BRI BNI sudah tidak bisa diakses.
Link eform.bri.co.id saat ini hanya dimanfaatkan oleh BRI untuk melakukan pendaftaran nomor rekening secara online.
Sedangkan banpresbpum.id sudah tidak bisa diakses. Pemilik nomor induk kependudukan sebaiknya hati-hati dalam menginput data pribadi ke link yang ada di internet.