Jika dalam aktivitas pelayanan ditemukan adanya kasus positif Covid-19, maka seluruh usaha dan kegiatan perkantoran akan dilakukan penutupan minimal selama tiga hari.
"Bukan hanya kantornya, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," pungkas Anies.
Baca Juga: Aktor Senior Piet Pagau Positif COVID-19, Raffi Ahmad Baru Tahu Dari Media
Meski demikian, Anies mengizinkan perkantoran atau sektor esensial yang bergerak dalam usaha vital untuk beroperasi dengan kapasitas tampung maksimal 50 persen selama PSBB dijalankan.
Sektor esensial tersebut antara lain adalah sektor kesehatan, bahan pangan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan lain-lain yang diperlukan masyarakat sebagai pokok selama PSBB berlangsung.***