PSBB Jakarta Berlaku Besok, Anies Potong Kapasitas Tampung Perkantoran Menjadi 25 Persen

- 13 September 2020, 20:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies berlakukan PSBB transisi untuk Jakarta mulai 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies berlakukan PSBB transisi untuk Jakarta mulai 14 September 2020 /Instagram.com/@detektifswasta.xyz/Instagram

Berita DIY - Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah mengetuk palu kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan dimulai besok yakni 14 September 2020.

PSBB yang diberlakukan besok merupakan PSBB lanjutan atau transisi menimbang lonjakan kasus positif  Covid-19 di DKI yang naik tajam dalam sehari dan terus mengalami kenaikan setelahnya.

Aktivitas ekonomi seperti perkantoran swasta dengan kategori non-esensial tetap diizinkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas daya tampung diturunkan menjadi 25 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: PSBB Total Jakarta Dapat Perhatian Orang Terkaya RI, Budi Hartono kirimi Jokowi Surat

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas.," Ucap Anies dalam keterangan lisan pada Minggu, 13 September 2020 sebagaimana dilansir dalam ANTARA.

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawainya. Apabila sebagai pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan." Jelas Anies kemudian.

Perkantoran swasta dengan kategori non-esensial mendapatkan pembatasan kuota atau kapasitas jumlah pekerja yang masuk.

Baca Juga: Kesuksesan Pilkada Jadi Kegagalan Penanganan Covid-19, Erick Thohir: Tidak ada artinya

Pada kantor pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di zona resiko tinggi diizinkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai.

Jika dalam aktivitas pelayanan ditemukan adanya kasus positif Covid-19, maka seluruh usaha dan kegiatan perkantoran akan dilakukan penutupan minimal selama tiga hari.

"Bukan hanya kantornya, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," pungkas Anies.

Baca Juga: Aktor Senior Piet Pagau Positif COVID-19, Raffi Ahmad Baru Tahu Dari Media

Meski demikian, Anies mengizinkan perkantoran atau sektor esensial yang bergerak dalam usaha vital untuk beroperasi dengan kapasitas tampung maksimal 50 persen selama PSBB dijalankan.

Sektor esensial tersebut antara lain adalah sektor kesehatan, bahan pangan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan lain-lain yang diperlukan masyarakat sebagai pokok selama PSBB berlangsung.***

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x