BERITA DIY - Selamat! Ibu-ibu bisa dapat uang BLT Rp 3 juta bukan BSU 2023. Simak cara daftar online tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memberikan bantuan subsidi upah atau BSU dalam bentuk uang tunai atau BLT kepada para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat, sejak tahun 2020 hingga 2022.
Namun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menyalurkan BSU ini terbatas, sehingga Kemnaker menetapkan jumlah atau kuota penerima bantuan ini.
Oleh sebab itu, Kemnaker hanya memberikan BSU kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat saja agar bantuan ini tepat sasaran.
Sehingga karyawan yang tidak memenuhi syarat tidak bisa dapat bantuan BSU ini. Adapun syarat program ini pada tahun lalu di antaranya adalah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, penerima BSU juga tidak pernah dapat bantuan lain, bukan ASN, TNI, Polri, serta mendapatkan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMK/UMP.