Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa hanya karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa dapat uang BLT dari program BSU Kemnaker ini.
Sedangkan karyawan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dapat uang BLT dari program ini.
Padahal ada jutaan karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK yang layak dapat bantuan.
Sehingga mereka harus gigit jari dan bersabar lantaran tidak bisa dapat bantuan dari pemerintah yang sebenarnya dananya juga dari pajak yang selama ini dibayarkan oleh rakyat.
Meskipun demikian, karyawan yang tidak pernah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat uang BLT Rp 3 juta dari program lain dari pemerintah, bukan BSU.
Uang BLT Rp 3 juta ini hanya diberikan ibu-ibu yang memenuhi syarat, dan bukan berasal dari program BSU Kemnaker.