BERITA DIY - Kabar gembira bagi para tenaga kerja honorer di lembaga pemerintah, gaji pada tahun 2023 bisa naik melebihi UMP bahkan bisa mencapai lebih dari Rp5 juta. Simak daftar upah pegawai non ASN di sejumlah provinsi berikut ini.
Melalui peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji sejumlah tenaga honorer pun telah ditetapkan.
Ketentuan besarnya gaji pada tahun 2023 bagi tenaga kerja honorer ini berlaku kepada sejumlah pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan seperti satpam, supir, petugas kebersihan dan pramubakti di lembaga pemerintah.
Besarnya gaji disesuaikan dengan wilayah tempat bekerja dengan pembagian berdasarkan provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam peraturan tersebut sejumlah tenaga kerja honorer non ASN di beberapa wilayah bisa mendapatkan gaji per bulan melebihi Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023, bahkan ada yang bisa mencapai lebih dari Rp5 juta.
Selain itu, pemberian tambahan gaji satu bulan juga diberlakukan sebagai tunjangan hari raya keagamaan atau THR.
Cek daftar upah atau gaji tenaga honorer terbaru pada tahun 2023 sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 berikut ini.
1. Provinsi Aceh, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000.
2. Provinsi Sumatra Utara, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.247.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.952.000.
3. Provinsi Riau, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.741.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.401.000.
4. Provinsi Kepulauan Riau, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.622.000.
5. Provinsi Jambi, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.389.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.081.000.
6. Provinsi Sumatra Barat, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.919.000.
7. Provinsi Sumatra Selatan, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.931.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.574.000.
8. Provinsi Lampung, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.039.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.763.000.
9. Provinsi Bengkulu, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp2.849.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.590.000.
10. Provinsi Bangka Belitung, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp4.200.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.818.000.
11. Provinsi Banten, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.175.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.887.000.
12. Provinsi Jawa Barat, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.777.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.433.000.
13. Provinsi DKI Jakarta, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp5.615.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000.
14. Provinsi Jawa Tengah, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp2.2800.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.073.000.
15. Provinsi DI Yogyakarta, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp2.425.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.205.000.
16. Provinsi Jawa Timur, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp4.135.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000.
17. Provinsi Bali, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.217.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.924.000.
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp2.826.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.569.000.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp2.531.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.301.000.
Untuk lebih lengkapnya mengenai besaran gaji tenaga kerja honorer non ASN di provinsi lain, dapat dilihat langsung melalui link ini, KLIK DI SINI.
Demikian informasi mengenai gaji tenaga kerja honorer pada tahun 2023 yang bisa naik melebihi UMP bahkan bisa mencapai Rp5 juta serta daftar upah pegawai non ASN di sejumlah provinsi.***