Mendikbud Jelaskan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Diputihkan, Ini Gaji ASN & non PNS di RUU Sisdiknas

- 13 Januari 2023, 18:16 WIB
Tunjangan profesi guru dihapuskan, RUU Sisdiknas tunjangan guru, rencana penghapusan sertifikasi guru dan nasib guru non sertifikasi.
Tunjangan profesi guru dihapuskan, RUU Sisdiknas tunjangan guru, rencana penghapusan sertifikasi guru dan nasib guru non sertifikasi. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru dihapuskan, RUU Sisdiknas tunjangan guru, rencana penghapusan sertifikasi guru dan nasib guru non sertifikasi.

Ketahui Mendikbud Nadiem jelaskan nasib tunjangan profesi guru usai TPG sertifikasi dihapus. Berikut gaji PPPK, ASN dan guru non PNS di RUU Sisdiknas.

Rancangan Undang-undang tentang Tunjangan Profesi Guru atau RUU Sisdiknas, kini tengah dibahas oleh DPR RI dengan Pemerintah melalui Kemendikbud sejak 2022 lalu.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan UU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode 2020-2024.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

Adapun RUU Sisdiknas disusun untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, hingga mengejar ketertinggalan di segala aspek pendidikan.

Dalam RUU Sisdiknas, hal yang disoroti pertama kali ialah tak adanya pasal mengenai tunjangan profesi guru. Pasal itu dikhawatirkan menghilangkan TPG.

Selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x