Daftar Nominal Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Bagi ASN & Non PNS, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 9 Januari 2023, 10:37 WIB
Peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru usai dihapus, peraturan tentang PPG, syarat penerima TPG non PNS serta RUU Tunjangan Profesi Guru.
Peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru usai dihapus, peraturan tentang PPG, syarat penerima TPG non PNS serta RUU Tunjangan Profesi Guru. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru usai dihapus, peraturan tentang PPG, syarat penerima TPG non PNS serta RUU Tunjangan Profesi Guru.

Ketahui daftar nominal tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi bagi ASN dan non PNS jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG 2023 cair bisa capai Rp 20 juta.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi bahasan populer bagi berbagai kalangan, terutama bagi kalangan para guru.

Awal mulanya ialah Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibahas Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Akan Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal Pemutihan TPG 2023

Sebab dalam RUU Sisdiknas tersebut, disebutkan bahwa pasal mengenai tunjangan profesi guru hilang dari beleid itu. Tentu dikhawatirkan TPG mau dihapuskan.

Padahal selama ini TPG menjadi salah satu tulang punggung kesejahteraan guru. Tentu jika dihapuskan, bakal menuai protes dari kalangan pendidik itu.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun pemberian TPG, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Profesor.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x