1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Skema Baru TPG

- 7 Januari 2023, 11:16 WIB
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, aturan baru tunjangan sertifikasi guru, sertifikasi guru diputihkan dan skema baru TPG.
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, aturan baru tunjangan sertifikasi guru, sertifikasi guru diputihkan dan skema baru TPG. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemdikbud RI

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, aturan baru tunjangan sertifikasi guru, sertifikasi guru diputihkan dan skema baru TPG.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi langsung dapat tunjangan profesi guru 2023, berikut skema baru TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.

Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud bersama dengan Komisi X DPR RI, tengah membahas tentang Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru atau TPG tidak ada. Hal tersebut, dikhawatirkan oleh kalangan guru bakal menghapus sertifikasi.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Besaran TPG Non Sertifikasi

RUU Sisdiknas sendiri sudah dibahas sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Beleid ini bakal menggantikan 3 UU tentang Pendidikan yang sudah ada sebelumnya.

Selama ini, tunjangan profesi guru menjadi program yang menjamin kesejahteraan guru. Tentu bakal diprotes jika TPG benar dihapuskan.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun pemberian TPG dari Kemendikbud merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x