1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Skema Baru TPG Non PNS

- 2 Januari 2023, 12:44 WIB
Tunjangan profesi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru usai diputihkan diganti tunjangan, dan nasib guru non sertifikasi PNS.
Tunjangan profesi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru usai diputihkan diganti tunjangan, dan nasib guru non sertifikasi PNS. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru usai diputihkan diganti tunjangan, dan nasib guru non sertifikasi PNS.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi dapat tunjangan profesi guru 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan, simak skema baru TPG non PNS.

Sejak pertengahan 2022 kemarin, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan, terutama dari para kalangan guru.

Sebab saat ini Kemendikbud bersama dengan Komisi X DPR RI tengah membahas soal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Non PNS Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Tentu hal itu membuat kekhawatiran TPG bakal dihapus di beleid baru.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah untuk mengapresiasi profesionalitas guru bersertifikasi.

Namun yang perlu diketahui, guru yang memperoleh tunjangan profesi guru ialah yang memiliki sertifikat pendidik dari PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

PPG sendiri adalah pendidikan tinggi usai program sarjana yang bertujuan untuk menyiapkan SDM pendidikan mempunyai keahlian khusus guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x