Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Baru Dapat TPG

- 29 Desember 2022, 19:06 WIB
Tunjangan guru sertifikasi dihapus, nominal pengganti sertifikasi guru, jenis TPG, RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru 2022.
Tunjangan guru sertifikasi dihapus, nominal pengganti sertifikasi guru, jenis TPG, RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru 2022. /Kemendikbudristek/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan guru sertifikasi dihapus, nominal pengganti sertifikasi guru, jenis TPG, RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru 2022.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, lalu buat apa? Begini cara baru dapat TPG.

Sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan ke guru sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi kompetensinya.

Selama ini, sertifikat pendidik dipahami sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Serdik selama ini dikenal juga sebagai sertifikasi.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, Besaran TPG Capai 20 Juta

Untuk memperoleh TPG, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) yang bertujuan mempersiapkan mahasiswa agar mempunyai keahlian guru.

Masa perkuliahan dalam program PPG dijalankan selama 2 semester. Calon mahasiswa PPG yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai peserta PPG Prajabatan 2022.

TPG atau tunjangan profesi guru selama ini diterima oleh guru PNS maupun non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Adapun TPG diberikan kepada para guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x