Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG di 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

- 25 Desember 2022, 15:08 WIB
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, RUU Sisdiknas sertifikasi, nasib guru sertifikasi non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, RUU Sisdiknas sertifikasi, nasib guru sertifikasi non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, RUU Sisdiknas sertifikasi, nasib guru sertifikasi non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG di 2023 cair capai Rp 20 juta.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun TPG diberikan kepada guru maupun dosen sebagai penghargaan dari Pemerintah atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Capai Rp 20 Juta, Ada 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat TPG 2023

Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Sebab sertifikat pendidik baru keluar usai mengikuti PPG.

Kini TPG tengah menjadi perbincangan hangat, usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.

Sebab ketika pasal mengenai TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, dikhawatirkan TPG bakal hilang jika RUU itu disahkan.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran TPG 2023

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x