Mendikbud Beberkan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Besaran Gaji TPG Guru ASN - Non PNS

- 20 Desember 2022, 13:51 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, jenis tunjangan profesi guru, nominal sertifikasi guru, dan tunjangan PPG dihapus pengganti sertifikasi
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, jenis tunjangan profesi guru, nominal sertifikasi guru, dan tunjangan PPG dihapus pengganti sertifikasi /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, jenis tunjangan profesi guru, nominal sertifikasi guru, dan tunjangan PPG dihapus pengganti sertifikasi.

Ketahui Mendikbud beberkan nasib sertifikasi guru yang dihapus diganti tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut nominal gaji TPG guru ASN dan non PNS.

Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI tengah membahas RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di awal sosialisasinya, RUU Sisdiknas ini sempat menuai kritik, terutama dari kalangan guru. Hal lain tak bukan yakni soal tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Pada RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal tersebut, tentu membuat kalangan guru khawatir TPG bakal dihapuskan.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x