BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS, TPG dihapuskan pengganti sertifikasi dan isi RUU Sisdiknas.
Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi syarat tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan, simak syarat mendapatkan TPG 2023.
Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal atau pengakuan yang diberikan Kemendikbud pada guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi kompetensi.
Sertifikat pendidik sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana sertifikat pendidik jadi pengganti akta IV.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru yang dijalankan Kemendikbud.
PPG sendiri dilaksanakan melalui perkuliahan dengan masa studi selama 2 sementer atau 1 tahun. Usai kuliah, seorang guru mendapatkan gelar Gr.
Kini dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, pasal mengenai TPG tak ada. Hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi guru.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.