Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru saat Sertifikasi Dihapus, Ini Penentu TPG 2023

- 14 Desember 2022, 13:42 WIB
Tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS, TPG dihapuskan pengganti sertifikasi dan isi RUU Sisdiknas.
Tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS, TPG dihapuskan pengganti sertifikasi dan isi RUU Sisdiknas. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS, TPG dihapuskan pengganti sertifikasi dan isi RUU Sisdiknas.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi syarat tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan, simak syarat mendapatkan TPG 2023.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal atau pengakuan yang diberikan Kemendikbud pada guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi kompetensi.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana sertifikat pendidik jadi pengganti akta IV.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, 290 Ribu Guru Langsung Dapat TPG

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru yang dijalankan Kemendikbud.

PPG sendiri dilaksanakan melalui perkuliahan dengan masa studi selama 2 sementer atau 1 tahun. Usai kuliah, seorang guru mendapatkan gelar Gr.

Kini dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, pasal mengenai TPG tak ada. Hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi guru.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x