1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Ini Besaran TPG 2023

- 9 Desember 2022, 15:50 WIB
Sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan besaran tunjangan profesi guru non PNS 2022.
Sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan besaran tunjangan profesi guru non PNS 2022. /Tangkapan Layar/depokrayanews

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan besaran tunjangan profesi guru non PNS 2022.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, berikut besaran TPG 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.

Sertifikasi guru merupakan proses pemberikan sertifikat pendidik pada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Adapun syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, ialah mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru di lembaga di tunjuk Kemendikbud.

Baca Juga: Ini Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Mendikbud soal TPG 2023

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti pendidikan yang ditempuh selama 1-2 tahun. PPG ini merupakan program pengganti akta IV.

Selama ini, sertifikasi guru lebih dikenal sebagai tunjangan profesi guru, yang mana diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Pemerintah melalui Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI kini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, rencananya akan memuat sejumlah materi yang akan mengintegrasikan sekaligus mencabut 3 undang-undang terkait pendidikan sebelumnya.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x