Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, Ini Daftar Gaji dan Nominal TPG

- 2 Desember 2022, 07:07 WIB
Besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, syarat mendapatkan TPG, dan skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dihapus
Besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, syarat mendapatkan TPG, dan skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dihapus /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, syarat mendapatkan TPG, dan skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dihapus.

Simak skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas jika disahkan, ketahui daftar gaji dan nominal TPG.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan guru dan dosen.

Tunjangan profesi guru tersebut diberikan Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Bersiap! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai 20 Juta

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang didapat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PPG sendiri merupakan pendidikan seusai program sarjana yang bertujuan mempersiapkan mahasiswa agar mempunyai keahlian khusus yang dimiliki guru.

Namun belakangan, kalangan guru terutama yang telah sertifikasi, khawatir TPG bakal dihapus. Sebab di RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan itu tak ada.

Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas itu, kini tengah dibahas oleh DPR RI dengan Kemendikbud.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x