1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Ini Besaran TPG 2023

- 9 Desember 2022, 15:50 WIB
Sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan besaran tunjangan profesi guru non PNS 2022.
Sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan besaran tunjangan profesi guru non PNS 2022. /Tangkapan Layar/depokrayanews

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, berikut besaran TPG 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah